KIM DBT Desa Kenaman– Halo, Warga Desa Kenaman! Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan pedoman resmi perayaan untuk tahun 2026. Pedoman ini tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Untuk memastikan perayaan kemerdekaan berlangsung khidmat dan meriah di seluruh pelosok negeri, berikut adalah beberapa poin penting dari surat edaran tersebut yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh segenap warga Desa Kenaman:
1. Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegap (17 Agustus 2026)
Puncak peringatan kemerdekaan menuntut penghormatan penuh dari seluruh rakyat Indonesia.
* Hentikan Aktivitas Sejenak: Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak.
* Sikap Sempurna: Warga diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka.
* Tanda Aba-aba dari TNI/Polri: Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah akan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan berkumandang sebagai aba-aba bagi masyarakat.
* Pengecualian: Imbauan ini dikecualikan bagi warga dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri/orang lain jika dihentikan, atau pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
2. Mengikuti Siaran Langsung Pidato Presiden (14 Agustus 2026)
Sebelum hari puncak kemerdekaan, masyarakat diimbau untuk menyimak rangkaian pidato kenegaraan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026:
* Pukul 08.30 WIB: Siaran langsung Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026.
* Pukul 14.30 WIB: Siaran langsung Pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN T.A. 2027 beserta Nota Keuangannya.
* Warga dapat menyaksikan siaran tersebut melalui berbagai kanal media seperti televisi, radio, maupun media daring.
3. Rangkaian Upacara dan Pesta Rakyat
* Upacara Tingkat Daerah: Bagi pejabat/pegawai pemerintah daerah dan BUMD, pelaksanaan upacara bendera secara luring dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forkopimda setempat mulai pukul 07.00 waktu setempat. Kepala Daerah juga diimbau menyediakan big screen (layar besar) agar masyarakat dapat nonton bareng siaran langsung upacara pusat di Istana Merdeka.
* Pesta Rakyat: Pemerintah pusat juga menyelenggarakan Pesta Rakyat pada 17 Agustus 2026 (pukul 07.00 s.d. 22.00 WIB) di Monas dan Bundaran HI, Jakarta, yang diisi dengan arena bermain anak, lomba-lomba khas 17-an, kuliner nusantara gratis, dan karnaval. Momen ini juga menjadi inspirasi bagi kita di Desa Kenaman untuk turut memeriahkan lingkungan RT/RW masing-masing dengan kegiatan positif dan perlombaan khas kemerdekaan.
> Mari kita tunjukkan semangat nasionalisme, gotong royong, dan kekompakan warga Desa Kenaman dalam menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia! Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka!