Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Desa Kenaman, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Desa Kenaman jika terjadi dugaan pelanggaran. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Pengajuan Pengaduan
Warga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke kantor Desa Kenaman atau melalui berbagai sarana yang disediakan, seperti WhatsApp, website, media sosial, atau kotak saran. Pastikan membawa KTP dan bukti pengaduan untuk mendukung proses tersebut.
2. Pencatatan dalam Buku Register
Setiap pengaduan akan dicatat secara resmi oleh petugas dalam buku register pengaduan untuk memastikan setiap laporan terdokumentasi dengan baik dan dapat dipantau penyelesaiannya.
3. Distribusi Pengaduan
Pengaduan yang telah tercatat akan didistribusikan oleh petugas kepada pejabat atau pegawai desa yang berwenang sesuai dengan jenis masalah yang diajukan. Hal ini untuk memastikan bahwa pengaduan ditangani oleh pihak yang tepat.
4. Tindak Lanjut oleh Pejabat/Pegawai Terkait
Pejabat atau pegawai yang menerima pengaduan akan segera melakukan tindakan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa setiap pengaduan warga ditindaklanjuti dengan baik.
5. Penyampaian Hasil atau Jawaban Pengaduan
Setelah pengaduan diselesaikan, hasil tindak lanjut akan disampaikan oleh petugas pengelola kepada pemohon. Ini menjadi langkah akhir untuk memastikan pemohon mendapatkan kejelasan mengenai pengaduannya.
Sarana Pengaduan yang Tersedia:
- Website Resmi Desa Kenaman : https://kenaman.desa.id
- Email : desa.kenaman@gmail.com
- Media Sosial Instagram : @desa.kenaman
- Media Sosial Facebook : Desa Kenaman
Seluruh proses pengaduan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan adanya sistem ini, Pemerintah Desa Jagabaya berharap setiap warga dapat menyampaikan aspirasinya dengan lebih mudah dan permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara profesional dan tepat waktu/