You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kenaman
Logo Desa Kenaman
Kenaman

Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau -- Hubungi Kami --

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPD

Administrator 10 Juli 2026 Dibaca 2 Kali

Dalam Permendagri No.110/2016, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi :

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas seperti termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD sebagai berikut :

1. Menggali aspirasi masyarakat;

2. Menampung aspirasi masyarakat;

3. Mengelola aspirasi masyarakat;

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan

13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan