You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kenaman
Desa Kenaman

Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau -- Hubungi Kami --

PENGUMUMAN MENGENAI WASPADA RABIES

Administrator 06 Februari 2026 Dibaca 27 Kali
PENGUMUMAN MENGENAI WASPADA RABIES

Adil Ka'Talino Bacuramin Ka'Saruga Basengat Ka'Jubata

Salam sejahtera bagi kita semua,

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Shalom,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Rahayu.

KEPADA SELURUH WARGA  DESA KENAMAN DAN SEKITARNYA

Hal: Imbauan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Rabies dan Serangan Hewan Penular Rabies (HPR)

Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh masyarakat bahwa telah terjadi kembali serangan oleh Hewan Penular Rabies (HPR), khususnya anjing, di wilayah Kecamatan Sekayam. Pada Jumat, 6 Februari 2026, dua orang warga, termasuk seorang anak sekolah, menjadi korban gigitan. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap anjing suspek di lokasi kejadian sebelumnya telah dinyatakan POSITIF RABIES.

Oleh karena itu, demi keselamatan kita bersama, dimohon perhatian dan kewaspadaan yang tinggi.

CIRI-CIRI ANJING TERSERANG RABIES:

  1. Perubahan Perilaku: Anjing yang biasanya jinak menjadi agresif, atau yang aktif menjadi diam dan menyendiri.
  2. Takut Air (Hydrophobia): Menghindari air, tampak takut, dan tidak mau minum.
  3. Mulut Terbuka dan Mengeces: Air liur berlebihan (berbusa) dan sulit menelan.
  4. Cara Berjalan tidak Wajar: Lemah, sempoyongan, atau kejang-kejang.
  5. Suara Ganjil: Menggonggong dengan nada serak atau parau.

LANGKAH AWAL PENANGGULANGAN JIKA DIGIGIT HEWAN TERDUGA RABIES:

  1. CUCI LUKA SEGERA: Basuh luka gigitan di bawah air mengalir dan sabun (atau deterjen) selama minimal 15 menit. Kemudian, berikan antiseptik (betadine/povidone iodine) atau alkohol 70%.
  2. SEGERA KE FASILITAS KESEHATAN: Segera laporkan ke Puskesmas Sekayam untuk mendapatkan penanganan medis dan vaksinasi anti-rabies (VAR) serta Serum Anti Rabies (SAR) sesuai indikasi, JANGAN TUNDA-TUNDA.
  3. LAPORKAN: Laporkan kejadian kepada Kepala Dusun/Lingkungan setempat atau langsung ke Kantor Kepala Desa untuk tindak lanjut penanganan hewan suspek.
  4. KARANTINA HEWAN PENGGIGIT: Usahakan hewan yang menggigit, dipingit (dikandangkan), dan diawasi perkembangannya selama 14 hari. JANGAN MEMBUNUH HEWAN TERSEBUT SECARA SEGERA karena diperlukan untuk observasi. Jika mati, kepala hewan harus diserahkan untuk uji laboratorium.

IMBAUAN PENCEGAHAN:

  • Hindari kontak dengan anjing, kucing, atau kera liar yang tidak dikenal.
  • Pemilik hewan peliharaan WAJIB mengandangkan/mengikat hewannya dan tidak melepasliarkan.
  • Segera vaksinasi rabies hewan peliharaan Anda di Poskeswan/Dinas Peternakan setempat.
  • Awasi anak-anak agar tidak bermain dengan hewan liar.
  • Laporkan keberadaan hewan liar/tanpa pemilik yang berperilaku mencurigakan.

aparat kepolisian (Polsek Sekayam) akan melakukan langkah penertiban terhadap HPR liar di wilayah Kecamatan Sekayam. Kerja sama dan kewaspadaan dari seluruh masyarakat sangat kami harapkan.

Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan kita dari ancaman rabies.

Atas Perhatiannya, Kami Mengucapkan Terima Kasih

 

Hormat Kami

Pemerintah Desa Kenaman

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

APBDes 2022 Pendapatan

APBDes 2022 Pembelanjaan